Informasiterbaruweb.blogspot.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi
Hanura, Frans Agung Mula Putra, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan
(MKD) DPR oleh mantan stafnya, Denti Noviany Sari, lantaran mengunakan gelar doktor palsu.
Denti menyatakan siap dengan segala kemungkinan yang terjadi setelah
dirinya melaporkan mantan atasannya tersebut. Karena itu, dia membawa
bukti-bukti kuat penggunaan gelar doktor palsu agar Frans bisa dikenai
sanksi berat dari MKD.
"Saya siap (dikonfrontasi dengan Frans) dan saya pegang bukti. Buktinya seperti note (memo atau catatan), rekapitulasi, bukti KTP (kartu tanda penduduk), dan kartu nama yang pakai gelar doktor," ujar Denti setelah mengadukan Frans di MKD DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Denti juga mengatakan tidak takut jika nantinya politikus Partai Hanura itu melaporkan dirinya ke polisi. Pasalnya, setelah mengungkap Frans menggunakan gelar doktor palsu, dia mendapat ancaman oleh oknum yang akan memenjarakanya.
Bahkan, Denti siap melaporkan balik Frans dengan gelar doktor abal-abalnya itu. "Saya juga akan lapor balik. Gelar doktornya akan saya laporkan. Saya juga akan laporkan gelar palsu yang dipakai di kartu nama bapak," tegasnya.
"Saya siap (dikonfrontasi dengan Frans) dan saya pegang bukti. Buktinya seperti note (memo atau catatan), rekapitulasi, bukti KTP (kartu tanda penduduk), dan kartu nama yang pakai gelar doktor," ujar Denti setelah mengadukan Frans di MKD DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Denti juga mengatakan tidak takut jika nantinya politikus Partai Hanura itu melaporkan dirinya ke polisi. Pasalnya, setelah mengungkap Frans menggunakan gelar doktor palsu, dia mendapat ancaman oleh oknum yang akan memenjarakanya.
Bahkan, Denti siap melaporkan balik Frans dengan gelar doktor abal-abalnya itu. "Saya juga akan lapor balik. Gelar doktornya akan saya laporkan. Saya juga akan laporkan gelar palsu yang dipakai di kartu nama bapak," tegasnya.
No comments:
Post a Comment